KONVENSI-KONVENSI INTERNATIONAL
Konvensi internasional yaitu dimana konvensi termasuk juga salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh Negara-negara maupun oleh lembaga atau organisai internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai contoh dari beberapa konvensi, misalnya:
1. Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29, 1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa, tanggal 29 Nopember 1971).
2. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).
Berikut merupakan macam macam konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
A. Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
B. Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
C. Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
Konvensi-konvensi tentang haki terdapat pengaturan haki secara Internasional, pengaturan haki ini bertujuan untuk memperkuat ahki itu sendiri. Berikut pengaturan haki secara internasional:
- TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
- Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
- PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Berikut merupakan penjelasan-penjelasan secara detail mengenai macam-macam pengaturan berdasarkan konvensi-konvensi HAKI. Sebagai berikut:
a. TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
Konvensi-konvensi tentang HAKI secara internasional diatur dalam TRIP'S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) pada UU No.7 Tahun 1994 yang membahas mengenai aspek-aspek dagang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk perdagangan barang palsu) dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Tujuan lainnya adalah menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan, merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, serta mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan hak atas kekayaan intelektual.
b. Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
Konvensi tentang HAKI berikutnya terdapat pada Paris Convention for Protection of Industrial Property yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.15 Tahun 1997. Hal tersebut membahas mengenai perlindungan terhadap properti industrial yang didalam perjanjian internasional besar pertama yang dirancang untuk membantu rakyat satu negara mendapatkan perlindungan di negara-negara lain untuk kreasi intelektual mereka dalam bentuk hak kekayaan industri, yang kemudian dikenal sebagai penemuan (paten), merek dagang dan desain industri.
c. PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
PCT (Patent Coorporation Treaty) and Regulation Under the PCT yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, merupakan konvensi tentang HAKI yang membahas mengenai para negara pihak menginginkan untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menginginkan untuk menyempurnakan perlindungan hukum terhadap penemuan, menginginkan untuk menyederhanakan dan membuat lebih ekonomis dalam memperoleh perlindungan penemuan dimana perlindungan dicari di beberapa negara. Konvensi ini juga membahas para negara pihak menginginkan untuk mempermudah dan mempercepat akses oleh masyarakat dengan informasi teknis yang terkandung dalam dokumen yang menjelaskan penemuan baru, serta menginginkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi negara-negara berkembang melalui adopsi dari langkah-langkah yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi hukum mereka baik dari segi nasional maupun regional.
d. Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
Trademark Law Treaty termasuk konvensi tentang HAKI yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, membahas mengenai perjanjian dari praktek merek dagang yang perjanjiannya berusaha untuk menyelaraskan mencakup antara jangka waktu pendaftaran awal dan hal pembaharuan pendaftaran merek dagang akan sepuluh tahun, layanan tanda diberi perlindungan yang sama sebagai merek dagang dibawah Konvensi Paris. Salah satu penguasa dapat diserahkan untuk setiap negara pemohon dan anggota tidak mungkin meminta tanda tangan pada kekuasaan akan disahkan maupun dilegalisasi. Konvensi ini juga membahas masalah prosedur dokumensi yang rumit, seperti pengajuan kekuasaan beberapa pengacara, sertifikat pendirian atau status perusahaan, kamar dagang sertifikat, sertifikat berdiri baik, persyaratan saksi, otentikasi, sertifikasi dan persyaratan legalisasi akan diringankan.
e. WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
WIPO Copyrights Treaty yang merupakan salah satu kovensi tentang HAKI juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.19 Tahun 1997. Konvensi tersebut merupakan perjanjian khusus dibawah konvensi Bern yang dimana setiap pihak (bahkan jika tidak terikat dengan Konvensi Bern) harus mematuhi ketentuan-ketentuan substantif dari Paris (1997) Undang-Undang Konvensi Bern tentang perlindungan Karya Sastra dan Seni (1886). Perjanjian tersebut menyebutkan dua materi untuk dilindungi hak cipta program komputer, apapun mode dan ekspresi mereka, serta kompilasi data atau materi lain (database) dalam bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari isinya merupakan ciptaan intelektual. Adapun hak penulis kesepakatan perjanjian dengan hak distribusi (merupakan hak untuk mengotorisasi pembuatan tersedia untuk umum yang asli dan salinan dari suatu karya melalui penjualan atau pengalihan pemilikan lainnya), hak sewa (merupakan hak mengotorisasi sewa komersial kepada publik yang asli dan salinan dari tiga jenis karya seperti program komputer, sinematografi dan rekaman musik) dan hak komunikasi kepada publik (merupakan hak untuk mengotorisasi komunikasi kepada publik melalui kabel atau nirkabel).
Sumber:
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
http://fakultas-hukum-rm.blogspot.com/2011/03/konvensi-haki-secara-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar