A.
ORGANISASI
PROFESIONAL
Yaitu
suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu
dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang
tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk
melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa
seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun
tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Arsitektur merupakan perpaduan
antara Seni dan Teknologi, dimana keduanya selalu mengalami perubahan, kemajuan
dan pengembangan.
Agar dapat menjamin kompetensi secara terus menerus, para arsitek diwajibkan
melakukan proses belajar seumur hidup untuk menjaga, memelihara,
meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilan. Hal ini menjadi sangat
penting agar Arsitek Indonesia jangan sampai terbelakang dalam teknologi
mutakhir, metoda praktek dan masalah-masalah sosial serta ekologi yang terbaru
demi menjaga kepentingan masyarakat umum.
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) ini didukung oleh Program UIA sebagai suatu bagian tanggung
jawab kepada setiap anggota dan dikaitkan berupa pedoman rekomendasi diantara
semua bangsa untuk memberikan fasilitas resiprositas. Karenanya IAI sebagai
anggota dari UIA mewajibkan anggotanya yang berkualifikasi sebagai Arsitek
Utama (AU), Arsitek Madya (AM) dan Arsitek Pratama (AP) untuk mengikuti Program
PKB yang menjadi syarat untuk perpanjangan Registrasi Sertifikat Keahlian. Tujuan dan sasaran adanya Ikatan Arsitek
Indonesia adalah:
· Mengembangkan
pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek profesional.
· Meningkatkan
penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan
teknologi ilmu pengetahuan.
· Meningkatkan
tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
· Menempatkan
arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara
internasional.
B. SEJARAH IAI (IKATAN ARSITEK INDONESIA)
IAI didirikan secara resmi pada
tanggal 17 September 1959 di Bandung. Kini di usianya yang ke-48, IAI telah
beranggotakan lebih dari 11.000 arsitek yang terdaftar melalui 27 kepengurusan
daerah dan 2 kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan
kepengurusan daerah termuda di Nusa Tenggara Timur yang dideklarasikan pada
tanggal 27 Oktober 2007 lalu.
IAI aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects
Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des
Architectes) sejak tahun 1974, serta AAPH (Asean Association Planning and
Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya.
Di dalam negeri pun selain bermitra dengan pemerintah, IAI tetap aktif bergaul
dengan asosiasi profesi lain, seperti melalui keanggotaan dalam Lembaga
Pegembangan Jasa Konstruksi dan Forum Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi.
Di penghujung tahun 50-an
dikeluarkan instruksi membentuk gabungan perusahaan sejenis yang dimaksudkan
selain untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan dunia pengusaha,
juga diharapkan dapat menentukan suatu standar kerja bagi para pelakunya.
Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa pemerintah sebagai pemberi tugas paling
besar pada masa itu, dapat memastikan perolehan barang dan jasa yang bermutu. Penataan
di bidang usaha perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik diserahkan kepada
Kementerian Pekerjaan Umum. Pada bulan April 1959, menteri mengadakan suatu
konferensi nasional di Jakarta untuk membentuk Gabungan Perusahaan Perencanaan
dan Pelaksanaan Nasional (GAPERNAS). Konferensi ini dihadiri oleh beberapa
arsitek, baik tua maupun muda (baru lulus) dari berbagai lingkup kegiatan. Dalam
konferensi tersebut, para arsitek yang mewakili bidang perancangan merasa
sangat tidak puas karena mereka berpendapat bahwa kedudukan perencanaan dan
perancangan tidaklah sama dan tidak juga setara dengan pelaksanaan. Pekerjaan perancangan berada di dalam
lingkup kegiatan profesional (konsultan), yang mencakupi tanggung jawab moral
dan kehormatan perorangan yang terlibat, karena itu tidak semata-mata
berorientasi sebagai usaha yang mengejar laba (profit oriented). Sebaliknya
pekerjaan pelaksanaan (kontraktor) cenderung bersifat bisnis komersial, yang
keberhasilannya diukur dengan besarnya laba. Lagi pula tanggung jawabnya secara
yuridis/formal bersifat kelembagaan atau badan hukum, bukan perorangan, serta
terbatas pada sisi finansial saja.
Waktu itu, Ir. Soehartono
Soesilo yang mewakili biro arsitektur PT Budaya dan Ars. F. Silaban tidak bisa
berbuat apa-apa. Ketidakpuasan mereka terpendam dalam hati, akan tetapi justru
pertemuan dan ketidakpuasan itulah yang kemudian memicu lahirnya organisasi
profesi bagi para arsitek Indonesia. Di gedung Harmonie Jakarta itulah mereka
sepakat berbagi tugas untuk mengadakan pertemuan lagi dengan mengajak
rekan-rekan arsitek lainnya. Ars. F. Silaban akan menghubungi para arsitek
senior, sedangkan Ir. Soehartono Soesilo akan menggalang para arsitek muda lulusan
ITB yang hingga tahun 1958 itu telah meluluskan 17 orang arsitek muda. Ars. F.
Silaban adalah seorang arsitek otodidak; pendidikan formalnya hanya setingkat
STM, tetapi ketekunannya membuahkan beberapa kemenangan sayembara perancangan
arsitektur, sehingga dunia profesi pun mengakuinya sebagai arsitek. Pada waktu
itu dia masih menjabat sebagai Kepala Pekerjaan Umum Bogor. Di samping
jabatannya itu, dia pun berpraktik sebagai arsitek, dan telah memenangkan
sayembara Gerbang Taman Makam Pahlawan Kalibata (1953) dan perancangan Mesjid
Istiqlal (1954), dan sedang mengerjakan beberapa gedung milik Bank Indonesia di
Jakarta.
Soehartono Soesilo lulus dari
ITB tahun 1958 dan langsung bekerja di biro arsitek Budaya di Bandung yang
didirikan oleh ayahnya, Ars. M. Soesilo. Selama revolusi kemerdekaan, dia
bergabung dalam Polisi Tentara (CPM) di Resimen Tangerang dan setelah
penyerahan kedaulatan, dia kembali melanjutkan sekolah. Ketika masih mahasiswa
tahun pertama, dia memrakarsai pendirian Ikatan Mahasiswa Arsitektur Gunadharma
dan menjadi ketua pertamanya. Jelaslah, walaupun masih muda, tetapi kesadaran
profesionalnya sudah matang.
Akhir kerja keras dua pelopor ini bermuara pada pertemuan besar pertama para
arsitek dua generasi di Bandung pada tanggal 16 dan 17 September 1959.
Pertemuan ini dihadiri 21 orang, tiga orang arsitek senior, yaitu: Ars. F.
Silaban, Ars. Mohammad Soesilo, Ars. Lim Bwan Tjie dan 18 orang arsitek muda
lulusan pertama Jurusan Arsitektur ITB tahun 1958 dan 1959. Pertemuan pertama
diadakan di jalan Wastukancana, di rumah saudara Ars. Lim Bwan Tjie di seberang
pompa bensin Wastukancana, ini dilakukan sebagai penghormatan kepada beliau,
arsitek paling senior. Menjelang malam kedua, tanggal 17 September, pertemuan
dipindah ke rumah makan Dago Theehuis (sekarang Taman Budaya Jawa Barat) di
Bandung utara agar suasananya lebih netral. Dalam kedua pertemuan tersebut
dirumuskan tujuan, cita-cita, konsep Anggaran Dasar dan dasar-dasar pendirian
persatuan arsitek murni, sebagai yang tertuang dalam dokumen pendiriannya,
Menuju Dunia Arsitektur Indonesia yang Sehat.
Pada malam yang bersejarah itu resmi berdiri satu-satunya lembaga tertinggi
dalam dunia arsitektur profesional Indonesia dengan nama: Ikatan Arsitek
Indonesia disingkat IAI.
C. DASAR KEANGGOTAAN
Keanggotaan
IAI bersifat:
1.
Perorangan, bukan badan, lembaga, atau
kelompok orang.
2.
Aktif, terpanggil menjadi anggota atas
kehendak sendiri serta aktif berperan dalam mencapai tujuan organisasi.
3.
Khusus untuk:
a.
Arsitek atau mereka yang berlatar
belakang pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, yang berwawasan
pengetahuan ilmu, teknologi, dan seni arsitektur serta menerapkan ilmu dan atau
keahliannya, mempunyai minat yang terkait dan sejalan serta tidak bertentangan
kepentingan terhadap profesi arsitek dan tujuan organisasi, melalui proses
penerimaan anggota.
b.
Seorang yang berjasa pada pengembangan
organisasi dan profesi arsitek di Indonesia, dalam mewujudkan tujuan organisasi
melalui proses pengangkatan anggota.
Kualifikasi
Keanggotaan
1.
Anggota Kehormatan (Honorary Members)
adalah seorang yang berwawasan ilmu dan seni arsitektur atau ilmu-ilmu lainnya
dan atau memiliki kepedulian yang ditujukan demi terwujudnya peningkatan dan
kemajuan dunia arsitektur serta lingkungan binaan, dan dinilai organisasi sangat
berjasa bagi kehidupan berprofesi serta berkembangnya organisasi arsitek di
Indonesia.
2.
Anggota Profesional (Corporate Members )
adalah:
a.
Arsitek yang sekurang-kurangnya memenuhi
ketentuan:
1)
Lulusan D-3 teknik arsitektur atau
sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang
diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk
kualifikasi Arsitek Pratama;
2)
Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari
lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Madya;
3)
Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari
lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi atau sarjana teknik
arsitektur (S-1) yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi strata lanjut
profesi arsitek yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi arsitektur yang
diakreditasi dan diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
organisasi untuk kualifikasi Arsitek Utama; atau
4)
Ahli yang setara dengan ketentuan dalam
ayat ini serta keahliannya diakui organisasi.
b.
Arsitek yang telah dan tetap mengikuti
program pembinaan dan pengembangan keprofesionalan anggota secara berkelanjutan
dan berkesinambungan, antara lain meliputi:
1)
Penataran kode etik arsitek yang
diselenggarakan Dewan Kehormatan IAI.
2)
Program pengembangan keprofesionalan
arsitek yang diakui organisasi.
3.
Anggota Biasa adalah sarjana atau
lulusan D-3 arsitektur dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang
setara, diakui dan sesuai ketentuan organisasi, yang mempraktikkan atau
menerapkan ilmu dan seni arsitektur demi pengembangan dunia arsitektur serta
tidak bertentangan kepentingan dengan tujuan organisasi, dan sejalan dengan
Kode Etik Arsitek serta Kaidah Tata laku Profesi Arsitek.
4.
Anggota Mahasiswa (Student Members)
adalah mahasiswa lembaga pendidikan tinggi arsitektur atau yang setara, telah
diakreditasi oleh lembaga yang berwenang atau Dewan Pendidikan Arsitek, serta
diakui organisasi dan sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan tinggi
arsitektur tingkat 3 (tiga) atau telah lulus 100 SKS, sesuai ketentuan
organisasi.
Mitra IAI (Associate Members)
adalah arsitek, yang setara dengan Anggota Profesional dan terdaftar sebagai
anggota organisasi profesi arsitek yang tergabung dalam ARCASIA pada lingkup
regional atau UIA pada lingkup internasional, yang berminat bergabung dan
menyatakan tunduk serta memenuhi ketentuan organisasi IAI, dan bila akan
melakukan praktik profesi arsitek harus memiliki kompetensi yang diakui oleh
IAI dalam bentuk Sertifikat Keahlian Sementara (SKAS) IAI dan persyaratan lain
yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Terdapat Kantor sekertariat nasional untuk
organisasi Ikatan Arsitek Indonesia yaitu di daerah jakarta barat yang berkantor Ikatan Arsitek Indonesia (Indonesian Institute of
Architects) Jakarta Design Center Lt. 7 Jl. Gatot Subroto Kav. 53, Slipi, Jakarta
10260 Indonesia. Selain itu juga terdapat kantor cabang di setiap daerah yang
ada di Indonesia. Berikut adalah kantor cabang dari Ikatan Arsitek Indonesia
(IAI):
NO.
|
DAERAH / CABANG
|
ALAMAT
|
TELP/FAX
|
1
|
NANGGRO
ACEH DARUSSALAM
|
Jl.
Tengku Daud Beureuh No. 132, Lantai 2
|
0651.
33367 / 21463
|
Jambotape
- Banda Aceh
|
0651.33267
|
Nanggro
Aceh Darussalam
|
|
2
|
SUMATERA
UTARA
|
Jl.
Prof T. Zulkarnaen SH No.13, Kampus USU
|
|
Padang
Bulan, Medan 2014
|
|
3
|
SUMATERA
BARAT
|
Jl.
Rasuna Said No.81C, Kode Pos 25114
|
|
Padang,
Sumatera Barat
|
|
4
|
SUMATERA
SELATAN
|
Jln.
Beliton No. 26 (belakang Gedung PT.
|
0711.
7369300
|
Pertani
Bukit Besar), Palembang 30136
|
0711.7014077
|
Sumatera
Selatan
|
|
6
|
RIAU
|
PT.
Sanifa
|
|
Jl.
Kereta Api No.20/54
|
|
Tangkerang-Pekan
Baru
|
|
7
|
BENGKULU
|
Jln.
Cimanuk I No. 99C
|
0736.
22666
|
Bengkulu
38225
|
0736.
27506
|
8
|
LAMPUNG
|
Universitas
Bandar Lampung
|
0721.
773988
|
Fakultas
Teknik Jurusan Arsitektur
|
|
Jln.
ZA Pagar Alam - Lampung
|
|
9
|
JAMBI
|
Jl.
Sumantri Brojonegoro 18
|
Telp.
0741-7042567
|
Kota
Jambi
|
Fax.
0741-669184
|
10
|
JAWA
BARAT
|
Jln.
Sarijadi Raya Blok II No. 35
|
022.
91149022
|
Bandung
- 40151
|
022.
2006260
|
11
|
JAWA
TENGAH
|
Jl.
Sibayak No.12
|
|
Candi-Semarang
50252
|
|
12
|
JAWA
TIMUR
|
Jln.
Raya Margorejo Indah A-509
|
031.8432505
- 8437998
|
Surabaya
- Jawa Timur
|
031.
8437342
|
13
|
YOGYAKARTA
iai_diy@yahoo.co.id
|
Gd. BLPT Lt. 3
|
0274.
515036 / 519658
|
Jl.
Kyai Mojo 70, Yogyakarta
|
0274.
513036
|
14
|
MALANG
|
Jl.
Griyashanta D-37
|
|
Malang
65142
|
|
15
|
SURAKARTA
|
Kampus
Induk UTP
|
|
Jl.
Walanda Maramis 31
|
|
Cengklik,
Surakarta
|
|
16
|
DKI
JAKARTA
|
Gedung
Jakarta Design Center Lt. 7
|
021.
5304719
|
Jln.
Jend. Gatot Subroto Kav. 53
|
021.
5304711
|
Jakarta
Pusat
|
|
17
|
BANTEN
|
Jl.
Gunung Rinjani Blok RF/28 Sektor IV
|
021.
5379511 / 5370348
|
Bumi
Serpong Damai - 15310
|
021.
5389805 / 5268176
|
19
|
KALIMANTAN
BARAT
|
Jln.
S. Parman Dalam No. 7
|
0561.
7088365
|
Pontianak
78121
|
0561.738401
|
Kalimantan
Barat
|
|
20
|
KALIMANTAN
TIMUR
|
Jln.
K.H. Wahid Hasyim
|
0541.
250654 / 7012277
|
Perum
Sampaja Mutiara Indah No. 24
|
0541.
250654 / 765588
|
Samarinda
- Kalimantan Timur
|
|
21
|
BALIKPAPAN
|
Perumahan
Sepinggan Baru 1
|
|
PT.
HER 1 Blok I No. 45A
|
|
Sepinggan,
Balikpapan 67111
|
|
22
|
KALIMANTAN
SELATAN
|
D/A
Sekretariat IAI DPD Kalsel
|
0511.7711944
|
Jln.
RK Ilir No. 31/559 RT. 09 RW. 03
|
0511.3271286
|
Banjarnasin
|
|
23
|
KALIMANTAN
TENGAH
|
Jln.
Podang 145 Perumnas Baru
|
0536.
3224412
|
Palangkaraya
73112
|
0536.
3225599
|
Kalimantan
Tengah
|
|
24
|
SULAWESI
SELATAN
|
Jln.
Sunu Komplek Unhas Baraya AX-16
|
0411.
421919
|
Makassar
- Sulawesi Selatan
|
0411.421919
|
|
|
25
|
SULAWESI
UTARA
|
Jln.
Charli Taulu No. 42
|
|
Manado
- Sulawesi Utara
|
|
26
|
SULAWESI
TENGGARA
|
Perum
BTN Tunggala Baru Blok A/No.12
|
|
Kelurahan
Anawai, Kecamatan Wua-Wua
|
|
Kota
Kendari, 93117, Sulawesi Tenggara
|
|
27
|
B
A L I
|
Jl.
Badak Agung 22,
|
|
Denpasar
- Bali
|
|
28
|
NUSA
TENGGARA BARAT (NTB)
|
Jln.
Merdeka Raya No. 1
|
0370.
622212
|
Pagesangan
Baru - Mataram 83127
|
|
Jln.
Panca Usaha No. 1
|
0370.6682845
|
Mataram
- Lombok
|
|
29
|
NUSA
TENGGARA TIMUR (NTT)
|
Jln.
Sam Ratulangi Raya No. 7
|
0380.
8011217
|
Kupang
- Nusa Tenggara Timur 85228
|
0380.
823127
|
30
|
MALUKU
UTARA
|
D/A
Blok Ruko 88 No. 33
|
0921.
23990
|
Jln.
Ubo Ubo Kel. Ubo-ubo
|
|
Ternate
- Maluku Utara
|
|
31
|
PAPUA
|
Jln.
Ruko Pasifik Permai
|
0967.
532999
|
Jayapura
No. A7 - Irian Jaya
|
0967.
521626
|
C. HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap
organisasi pasti mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang harus
dipenuhi agar terwujudnya suatu tujuan yang sama. Setiap anggota mempunyai hak:
1.
Mendapatkan
manfaat, pelayanan, pembinaan, pembelaan, turut serta mengikuti segala
kegiatan, dan menggunakan sarana/fasilitas organisasi.
2.
Memperoleh
tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaannya,
sertifikat keahlian IAI dan atau sertifikat lainnya sesuai ketentuan
organisasi.
3.
Membela
diri dan memberikan keterangan atas keputusan dan atau sanksi organisasi kepada
Sidang Dewan Kehormatan IAI yang diselenggarakan khusus untuk hal tersebut.
4.
Menyampaikan
pendapat pribadi dalam dalam kegiatan Musyawarah dan Rapat Anggota.
Setiap
Anggota Profesional dan Anggota Biasa berhak menjadi peserta dalam Rapat Pleno
Anggota atau Musyawarah serta mempunyai hak suara dan hak memilih Ketua IAI,
baik pada lingkup nasional/daerah/cabang.
Hanya Anggota Profesional yang mempunyai:
1.
Hak
mendapat sertifikat keahlian IAI dan mendapat rekomendasi dalam memperoleh
lisensi kerja.
2.
Hak
suara untuk dipilih menjadi Ketua IAI pada lingkup nasional/daerah/cabang.
Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk:
1.
Menegakkan
Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek, serta menjunjung tinggi
kesejawatan dan integritas profesi.
2.
Membayar
Uang Pangkal dan Iuran Anggota sesuai ketentuan organisasi, kecuali Anggota
Kehormatan.
3.
Menggunakan
hak suara atau hak pilih dalam Munas/Musda/Muscab, kecuali Anggota Mahasiswa
dan Anggota Kehormatan.
4.
Senantiasa
mengembangkan wawasan arsitektur dan keprofesionalannya sesuai program yang
telah diatur organisasi.
5.
Melengkapi
dan menyampaikan tambahan dan atau perubahan data serta karya profesi ke
sekretariat IAI secara berkesinambungan.
6.
Memberikan
keterangan yang sesungguhnya untuk membantu tugas Dewan Kehormatan IAI apabila
dibutuhkan dalam rangka menegakkan etika berprofesi.
7.
Menjalankan
kegiatan profesinya sesuai ketentuan Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek
Dengan Pengguna Jasa.
Setiap
anggota bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan organisasi dengan:
1.
Mengabdikan
keahliannya demi membela kepentingan masyarakat serta menciptakan lingkungan
binaan yang berkelanjutan.
2.
Melayani
masyarakat pengguna jasa arsitek/pemberi tugas dengan sikap dan perilaku
profesional, untuk dapat membangkitkan dan menumbuhkembangkan kepercayaan serta
penghargaan terhadap profesi arsitek.
D. PENGHARGAAN
KEPROFESIAN ARSITEK
Memberi
penghargaan kepada karya, para Arsitek dan community of interest bidang
Arsitektur merupakan tradisi dalam organisasi profesi Arsitek di mana pun,
termasuk Ikatan Arsitek Indonesia. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak
periode kepengurusan di bawah pimpinan Arsitek Dharmawan Prawirohardjo, IAI dan
tetap dilaksanakan sampai sekarang. Pengurus IAI Nasional bahkan
berkeinginan untuk semakin menyempurnakan penyelenggaraan program ini dengan
jalan menyusun panduannya supaya mutu dan nilai program penghargaan ini tidak
berubah-ubah mengikuti situasi dan kondisi setempat.
Penghargaan IAI diberikan kepada objek-objek yang terbagi
atas tiga golongan besar, yaitu Penghargaan untuk Karya Arsitektur, Penghargaan
untuk Pelaku dan Pemerhati Arsitektur, serta Penghargaan untuk Kantor, yang
kemudian berdasarkan Tipe Penghargaannya dibagi atas:
1.
Bangunan
Gedung
2.
Kawasan
3.
Arsitek
4.
Masyarakat
5.
Kantor
Arsitek
6.
Kantor
Konsultan
Keterangan
lengkap mengenai kategori dan pedoman penyelenggaraan penghargaan ini dapat
dilihat di Buku Pedoman Penyelenggaraan Penghargaan Arsitektur IAI. Selain
penghargaan yang diselenggarakan secara khusus oleh pengurus, IAI juga
mendukung penghargaan yang dilakukan oleh pihak lain, yang didasarkan atas
pengakuan integritas oleh individu atau kelompok demi pengembangan dan kemajuan
bidang arsitektur.
E. PENDIDIKAN KEPROFESIAN ARSITEK
Para sarjana arsitektur yang
telah menyelesaikan pendidikan formal Strata 1 Jurusan Arsitektur, dan tetap
ingin menekuni profesi sebagai Arsitek Profesional, diarahkan oleh IAI untuk
segera memenuhi persyaratan kualifikasi guna mendapatkan Sertifikat Keahlian
(SKA) Arsitek sebagai syarat praktek keprofesian yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah dan lembaga keprofesian arsitek internasional. Setelah
mendapatkan status sebagai Arsitek Profesional, para pemegang lisensi ini
dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya secara rutin dan konsisten demi
meningkatkan wawasan dan pendalaman keprofesiannya.
Dalam hal tersebut, IAI membentuk
sebuah badan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk mewadahi para Arsitek
Profesional yang telah bersertifikat, dan memberikan arahan tentang materi dan
penilaian dari kegiatan pendidikan yang tersedia. IAI menetapkan sistem nilai
kumulatif (KUM) yang digunakan sebagai parameter penilaian subyektif atas
setiap metode kegiatan yang dilakukan oleh peserta PKB. Anggota Profesional
wajib mengisi LogBook kegiatan yang telah dilaluinya, yang bisa didapat dari
sekretariat IAI atau mengunduh dari situs ini. Pelaksana program
pendidikan keprofesian tidak harus dilaksanakan oleh IAI sebagai institusi
profesi arsitek, tetapi bisa dilakukan juga oleh pihak lain yang memiliki
kekuatan badan hukum formal. Nilai
KUM akan diberikan
dengan sistem penyetaraan yang dapat dilihat di situs ini.
Dengan
beralasan keterbatasan waktu penyelenggaraan ataupun alasan yang lain, serah
terima pucuk pimpinan yang lama (demisioner) ke pimpinan baru yang terpilih pun
telah berlangsung pula meski dengan singkat. Namun serbuan ucapan selamat
bagaikan air bah tetap menimpa sang pemimpin yang baru ini. Hal yang membedakan
kejadian tempo hari dengan kejadian-kejadian pemilihan ketua umum
periode-periode yang lalu adalah serbuan ucapan selamat dilakukan oleh sebagian
besar kontingen peserta perwakilan dari daerah. Pertanyaan wajar menanggapi hal
itu, “Apa gerangan yang terjadi?”. Tapi biarlah itu berlalu, let it be
will be the show must be go on. Adalah satu babak baru kepemimpinan yang
telah lama dinantikan oleh sebagian besar anggota IAI di daerah saat ini mulai
digelar. Satu babak yang mengharapkan terjadinya perubahan dalam memandang dan
menempatkan arsitek beserta arsitekturnya dalam koridor Nusantara yang
merupakan kesatuan dari beragam adat, budaya, letak geografis dan lokasi yang
berkepulauan, cara pandang kebiasaan hingga kebisaan mereka. Adalah babak
harapan baru pula dalam rangka memperjelas status profesi arsitek indonesia di
mata dunia, khususnya pada forum Arcasia yang akan digelar di Bali bulan
Oktober-November 2012 yang akan datang dalam rangka menyongsong era pasar bebas
bidang konstruksi tahun 2015. Satu harapan babak baru juga dalam rangka
memperjelas status arsitek indonesia di mata bangsanya sendiri yang hingga saat
kini dan menjadi satu-satunya profesi arsitek di kawasan asia tenggara yang
belum terlindungi payung hukum yang jelas, yakni berupa Undang-undang Arsitek.
Tentunya pula tidak ketinggalan dalam harapan-harapan tersebut terkait status
pendidikan profesi arsitek (PPArs) yang telah menjadi salah satu kebijakan
program profesi arsitek yang keberadaannya masih ‘tanggung’ (baca: setengah
hati; perlu atau tidak perlu; antara ada atau tiada; niat atau terserah)’ dalam
penyelenggaraannya. Empat agenda besar tersebut setidaknya harus diemban dan
dilaksanakan oleh pemimpin yang baru terpilih ini untuk mewujudkan IAI (baca:
arsitek Indonesia) yang profesional, bermartabat dan benar-benar diakui oleh
masyarakatnya sendiri ataupun masyarakat bangsa lain.
Penyegaran
dan kesegaran adalah sangat diperlukan oleh tubuh, baik itu tubuh fisik apalagi
tubuh sebuah organisasi. Penyegaran sangat dibutuhkan dalam tubuh guna
mendobrak kekakuan-kekakuan sistem yang bekerja di dalamnya dan menjadikan
sistem itu mampu bekerja lebih baik, dimungkinkan lebih efektif bahkan kalo
bisa lebih efisien dalam rangka menjadikan tubuh tersebut mampu menghadapi
tantangan dan gejolak yang menghadang didepannya. Dalam hal ini, IAI sangat
ditunggu perannya dalam turut menentukan arah pembangunan yang berpihak pada
issue-issue terkini (sustainable, greenable, save-able energy, dll.) serta
kiprahnya dalam menciptakan pemain-pemain peradaban yang maju dengan
berkemampuan ‘memasak’ teknologi-teknologi terkini dalam rancangan lingkungan
binaan yang integratif namun persuasif. Hal yang mungkin dapat diwujudkan
bilamana penyegaran dapat membasahi segenap anggota IAI yang mencapai lebih
dari 10.000 anggota dan tersebar merata pada ± 33 provinsi serta beberapa
negara. Suatu bentuk kesegaran yang diharapkan dapat dipenuhi dari empat isu
agenda utama yang diselesaikan oleh IAI.
F. PERSYARATAN
SERTIFIKASI KEAHLIAN (SKA) ARSITEK
Arsitek Utama
- Telah
mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
- Telah
mengikuti minimum 4 Penataran Keprofesian
- Telah
menangani 10 proyek tata olah lengkap
- Pengalaman
kerja minimum 12 tahun
Arsitek Madya
- Telah
mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
- Telah
mengikuti minimum 2 Penataran Keprofesian yang berbeda
- Telah
menangani 6 proyek tata olah lengkap
- Pengalaman
kerja minimum 5 tahun
Arsitek Pratama
- Telah
mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
- Telah
menangani 3 proyek tata olah lengkap
- Pengalaman
kerja minimum 2 tahun
Biaya Sertifikat Keahlian (SKA) Arsitek
IAI
Dewan
Keprofesian Arsitek (DKA) menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:
SKA
ARSITEK PRATAMA
Rp.875.000 ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima
Ribu Rupiah )
SKA
ARSITEK MADYA
Rp.1.625.000 ( Satu Juta Enam Ratus Dua
Puluh Lima Ribu Rupiah)
SKA
ARSITEK UTAMA
Rp.3.125.000 ( Tiga Juta Seratus Dua Puluh
Lima Ribu Rupiah )
Perincian tentang termin transfer dan alamat
rekening, dapat dilihat pada formulir pengajuan sertifikasi yang bisa diunduh
di sini.
Komentar
Dengan adanya organisasi seperti IAI
aau Ikatan Arsitek Indonesia di harapkan para arsitek dapat menjaga,
memelihara, meningkatkan dan menambah pengetahuan dan keterampilan dan terus
mendapatkan pengetahuan tentang perkembangan arsitektur dan profesi arsitek
terkini.