Senin, 08 April 2013

TUGAS II HUKUM INDUSTRI




TUGAS II
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI

1.        Pengertian Hak Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual. Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
2.        Sifat-Sifat HKI
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti, bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek. HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya. Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
1. memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
2. memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
3. mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
4. merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
5. memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
3.        Hal Yang Ddiatur Dalam HKI
Indonesia oleh karena sebagai anggota WIPO, maka dalam mengelompokan konsep HKI pada intinya dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu; pertama Hak Cipta seperti hasil karya asli di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra serta hak-hak terkait, sedangkan yang ke dua adalah Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi paten, paten sederhana, rahasia dagang, merek, disain industri, perlindungan varietas tanaman, disain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis dan indikasi asal, serta kompetisi terselubung.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri. Permasalahan yang terkait dengan HKI telah di atur dalam Peraturan Perundang-undangan yaitu seperti UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 32 tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan Indonesia juga telah meratifikasi berbagai konvensi internasional yang berkaitan dengan HKI, yaitu seperti Trade-Ralated Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)-WTO, Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979, Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997, Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997, Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997, WIPO Copyright Treaty (Keppres 19, 1997), Convention on Biological Diversity (UU No. 5, 1994), sehingga dengan adanya Peraturan Perundang-undangan tersebut, diharapkan permasalahan HKI di Indonesia dapat mulai diinformasikan kepada masyarakat utamanya masyarakat Industri agar memiliki sikap pandang ke depan dalam kehidupan sehari-hari untuk selalu menciptakan temuan temuan baru di bidang teknologi yang terlindungi secara hukum dan bukan meniru dan bahkan menjiplak karya intelektual pihak lain.
4.        Fungsi Haki
a.    Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI.
b.    Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI.
c.     Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
           Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut:
a.    Sekretariat Direktorat Jenderal.
b.    Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang.
c.    Direktorat Paten.
d.    Direktorat Merek.
e.    Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual.
f.    Direktorat Teknologi Informasi.

5.        Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia
            Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Berikut permasalahan hak kekayaan intelektual:
1.      Diseminasi Yang Belum Tuntas
Diseminasi peraturan perundang-undangan ditengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian dari system hukum secara keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru diberlakukan harus dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan hukum tersebut dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas dan semua pihak. Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat rancangan undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen. Berkenaan dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta, paten, merek, perlindungan varietas tanaman (PVT), rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh.  Hal ini merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kurangnya diseminasi yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan oleh beberapa factor, seperti minimnya pemahaman pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Kondisi ini ditambah lagi dengan kurangnya alokasi dana untuk kegiatan diseminasi hak kekayaan intelektual baik untuk lingkungan internal mereka maupun untuk masyarakat luas. Peran swasta dalam mengembangkan hak kekayaan intelektual di Indonesia dirasakan sangat kurang sekali. Disamping itu yang lebih tragis lagi adalah para akademisi baik pada tingkat sekolah menengah umum maupun pendidikan tinggi masih banyak yang belum memahami hak kekayaan intelektual dengan baik. Padahal, kampus merupakan salah satu sumber yang sangat potensial dalam mencetuskan ide-ide suatu penelitian sebagai cikal bakal lahirnya invensi. Ini merupakan salah satu tahapan untuk menghasilkan suatu teknologi baru yang termasuk dalam ruang lingkup paten.
2.     Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan law enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara domokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal . Apalagi potret intellectual property rights di negara-negara berkembang masih sangat sulit berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
    Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat. Di mata internasional Indonesia telah mendapat prediket sebagai bangsa pembajak karya cipta milik orang lain dan bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling parah dalam penegakan hokum dalam bidang hak kekayaan intelektual Tidak hanya itu, bila dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia merupakan negara yang relatif kecil menerbitkan buku-buku dalam bidang hak cipta. Padahal, dari sisi jumlah penduduk Indonesia memiliki penduduk hampir tujuh kali banyak dari jumlah penduduk Malaysia.
3.     Jumlah Paten Masih Minim
Banyaknya jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan ekonomi negara tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang pula negara tersebut. Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak keakayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanya 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.



6.        Hak Kekayaan Industri

            Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak – hak yang termasuk dalam hak kekayaan industri adalah :

a.      Hak Paten
            Menurut undang – undang no 14 tahun 2001, pengertian dari hak paten adalah hak eksklusif yag diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, dalam kurun waktu tertentu untuk menggunakan hasil invensinya atau memberikan haknya kepada pihak lain.
b.      Merek
            Menurut undang – undang nomor 15 tahun 2001, merek adalah tanda baik berupa gambar, nama, kata huruf, angka susunan warna atau kombinasi dari dua unsur atau lebih yang berfungsi sebagai media pembeda antara produk yang satu dengan yang lainnya yang lazim digunakan dalam industri perdagangan.
c.    Desain Industri
           Menurut undang – undang nomor 31 tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi yang berkaitan dengan bentuk, konfigurasi, ataau suatu yang dirancang berdasarkan kompoisi garis, warna atau gabungan keduanya yang mampu memberikan nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi sebagai alat untuk menghasilkan produk, barang atau kerajinan tangan.
d.     Sirkuit Terpadu
           Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang teridiri dari berbagai elemen, dimana salah satu elemennya adalah elemen aktif, dan saling berkaitan antara unsur yang satu dengan yang lainnya dalam bahan semikonduktor yang bisa menghasilkan fungsi elektronik.
e.     Desain Tata Letak
       Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi yang terdiri dari beberapa elemen, di mana salah satu unsurnya adalah elemen aktif. Desain tata letak merupakan persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f.     Rahasia Dagang
Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum, yang berkaitan dengan bidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi.
7.        Fungsi Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri memiliki beberapa fungsi, berikut fungsi-fungsi hak kekayaan industri:
  1. Fungsi teknik, yang antara lain menyangkut keamanan dan kesehatan bagi pemakai, serta keandalan dan teknologi produk tersebut.
  2. Fungsi fisik, yang menyangkut siapa pemakai produk tersebut, apakah anak-anak, dewasa atau orang cacat.
  3. Fungsi psikologis, yang antara lain menyangkut orang yang memakai produk tersebut berdasarkan latar belakang sosial dan kondisi pemakai, nilai simbolis, pengaruh model, pengaruh kegunaan produk, dan sifat produk.
  4. Fungsi estetis, yang antara lain menyangkut proporsi bentuk, warna-warna produk dan sebagainya berdasarkan apresiasi terhadap keindahan yang dihubungkan dengan selera yang disenangi oleh orang yang melihatnya.
  5. Fungsi ekonomis, antara lain yang berhubungan dengan harga yang terjangkau dengan kualitas yang baik dan tahan lama.
  6. Fungsi sosial, antara lain yang berhubungan erat dengan pengaruh dari produksi produk tersebut terhadap masyarakat seperti, sumber bahan dan energi, pencemaran lingkungan dan sebagainya.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2000
TENTANG
DESAIN INDUSTRI
Menimbang:
a.         bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.        bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c.         bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.
Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3.        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).



                 nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/.../HAK+KEKAY..
                  Pengertian haki: zaki-math.web.ugm.ac.id/.../etika.../HAKI_09.ppt
                          http://uir.ac.id/?p=1369
                          http://uir.ac.id/?p=616
                          http://indobeta.com/hak-cipta-dan-hak-kekayaan-industri-di-mata-hukum/10571/
                         www.hukumonline.com/pusatdata/download/.../29..






 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar