TUGAS II
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI
1.
Pengertian Hak
Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas
sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat
pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari
pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril
(benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai
intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai
orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional
dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil
pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok
ini disebut kaum intelektual. Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan
termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus
mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak
kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan
terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut
dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual
Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta)
dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
2.
Sifat-Sifat HKI
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti, bahwa
pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah
habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang
dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah
habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak;
Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang
maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang
melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat
menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau
pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau
pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan
memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya. Adapun
tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
1. memberi kejelasan hukum mengenai hubungan
antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai,
perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima
akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
2. memberikan penghargaan atas suatu
keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
3. mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan
dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
4. merangsang terciptanya upaya alih
informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
5. memberikan perlindungan terhadap
kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara
bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
3.
Hal
Yang Ddiatur Dalam HKI
Indonesia oleh karena sebagai anggota WIPO, maka dalam
mengelompokan konsep HKI pada intinya dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu; pertama
Hak Cipta seperti hasil karya asli di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra serta hak-hak terkait, sedangkan yang ke dua adalah Hak
Kekayaan Industri yang terbagi menjadi paten, paten sederhana, rahasia
dagang, merek, disain industri, perlindungan varietas tanaman, disain tata
letak sirkuit terpadu, indikasi geografis dan indikasi asal, serta kompetisi
terselubung.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HKI adalah
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya
disebut Ditjen HKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di
bidang HKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
kebijakan Menteri. Permasalahan yang
terkait dengan HKI telah di atur dalam Peraturan Perundang-undangan yaitu
seperti UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 30 tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 32 tahun
2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta UU No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman, dan Indonesia juga telah meratifikasi berbagai
konvensi internasional yang berkaitan dengan HKI, yaitu seperti Trade-Ralated
Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)-WTO, Paris Convention for the
protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang
perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979, Patent Coorperation Treaty (PCT) and
Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997, Trademark Law
Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997, Bern Convention for the
Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997,
WIPO Copyright Treaty (Keppres 19, 1997), Convention on Biological Diversity
(UU No. 5, 1994), sehingga dengan adanya Peraturan Perundang-undangan
tersebut, diharapkan permasalahan HKI di Indonesia dapat mulai diinformasikan
kepada masyarakat utamanya masyarakat Industri agar memiliki sikap pandang ke
depan dalam kehidupan sehari-hari untuk selalu menciptakan temuan temuan baru
di bidang teknologi yang terlindungi secara hukum dan bukan meniru dan bahkan
menjiplak karya intelektual pihak lain.
4.
Fungsi
Haki
a.
Perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI.
b.
Pembinaan yang meliputi
pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI.
c.
Pelayanan Teknis dan administratif kepada
semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai
berikut:
a.
Sekretariat Direktorat
Jenderal.
b.
Direktorat Hak Cipta, Desain
Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang.
c.
Direktorat Paten.
d.
Direktorat Merek.
e.
Direktorat Kerjasama dan
Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual.
f.
Direktorat Teknologi
Informasi.
5.
Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh
Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan
gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).
Berikut permasalahan hak kekayaan intelektual:
1. Diseminasi Yang Belum
Tuntas
Diseminasi peraturan
perundang-undangan ditengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian dari system
hukum secara keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru
diberlakukan harus dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan
hukum tersebut dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat
luas dan semua pihak. Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada
saat rancangan undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen. Berkenaan
dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur
bidang-bidang hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta, paten, merek,
perlindungan varietas tanaman (PVT), rahasia dagang, desain industri, dan
desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan
menyeluruh. Hal ini merupakan salah
satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual
di Indonesia. Kurangnya diseminasi yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan
oleh beberapa factor, seperti minimnya pemahaman pemerintah, baik pada
tingkat pusat maupun daerah, dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Kondisi ini ditambah lagi
dengan kurangnya alokasi dana untuk kegiatan diseminasi hak kekayaan
intelektual baik untuk lingkungan internal mereka maupun untuk masyarakat
luas. Peran swasta dalam mengembangkan hak kekayaan intelektual di Indonesia
dirasakan sangat kurang sekali. Disamping itu yang lebih tragis lagi adalah
para akademisi baik pada tingkat sekolah menengah umum maupun pendidikan
tinggi masih banyak yang belum memahami hak kekayaan intelektual dengan baik.
Padahal, kampus merupakan salah satu sumber yang sangat potensial dalam
mencetuskan ide-ide suatu penelitian sebagai cikal bakal lahirnya invensi.
Ini merupakan salah satu tahapan untuk menghasilkan suatu teknologi baru yang
termasuk dalam ruang lingkup paten.
2. Penegakkan Hukum (Law
Enforcement)
Permasalahan law
enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap
negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries.
Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk
mencapai tujuan Negara domokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang
optimal . Apalagi potret intellectual property rights di negara-negara
berkembang masih sangat sulit berkembang. Demikian juga dengan praktek
penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia. Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat. Di mata internasional Indonesia telah mendapat prediket sebagai bangsa pembajak karya cipta milik orang lain dan bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling parah dalam penegakan hokum dalam bidang hak kekayaan intelektual Tidak hanya itu, bila dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia merupakan negara yang relatif kecil menerbitkan buku-buku dalam bidang hak cipta. Padahal, dari sisi jumlah penduduk Indonesia memiliki penduduk hampir tujuh kali banyak dari jumlah penduduk Malaysia.
3. Jumlah Paten Masih Minim
Banyaknya jumlah paten yang
dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan
ekonomi negara tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten yang
dihasilkan oleh suatu bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang pula
negara tersebut. Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana
perkembangan hak keakayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten
yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten
domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanya 21, sedang
paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada
tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data
tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan
di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu
konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun
1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10
persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.
6. Hak Kekayaan IndustriHak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak – hak yang termasuk dalam hak kekayaan industri adalah :
Menurut undang – undang no 14
tahun 2001, pengertian dari hak paten adalah hak eksklusif yag diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, dalam kurun
waktu tertentu untuk menggunakan hasil invensinya atau memberikan haknya
kepada pihak lain.
b. Merek
Menurut
undang – undang nomor 15 tahun 2001, merek adalah tanda baik berupa gambar,
nama, kata huruf, angka susunan warna atau kombinasi dari dua unsur atau lebih yang berfungsi
sebagai media pembeda antara produk yang satu dengan yang lainnya yang lazim
digunakan dalam industri perdagangan.
c. Desain Industri
Menurut undang – undang nomor 31 tahun
2000, desain industri adalah suatu kreasi yang berkaitan dengan bentuk,
konfigurasi, ataau suatu yang dirancang berdasarkan kompoisi garis, warna
atau gabungan keduanya yang mampu memberikan nilai estetika dan dapat
diwujudkan dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi sebagai alat untuk
menghasilkan produk, barang atau kerajinan tangan.
d. Sirkuit
Terpadu
Adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang teridiri dari berbagai
elemen, dimana salah satu elemennya adalah elemen aktif, dan saling berkaitan
antara unsur yang satu dengan yang lainnya dalam bahan semikonduktor yang
bisa menghasilkan fungsi elektronik.
e.
Desain Tata Letak
Adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi yang terdiri dari beberapa elemen, di mana salah satu
unsurnya adalah elemen aktif. Desain tata letak merupakan persiapan pembuatan
sirkuit terpadu.
f.
Rahasia Dagang
Adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum, yang berkaitan dengan bidang teknologi dan atau bisnis
yang mempunyai nilai ekonomi.
7.
Fungsi Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri memiliki beberapa
fungsi, berikut fungsi-fungsi hak kekayaan industri:
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
31 TAHUN 2000
TENTANG
DESAIN INDUSTRI
Menimbang:
a.
bahwa untuk memajukan
industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan
internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi
masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan
Intelektual;
b.
bahwa hal tersebut di atas
didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat
beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c.
bahwa Indonesia telah
meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai
Desain Industri;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk
Undang-undang tentang Desain Industri.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564).
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/.../HAK+KEKAY..
Pengertian haki: zaki-math.web.ugm.ac.id/.../etika.../HAKI_09.ppt
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar