TUGAS
III
HAK
CIPTA
1.
Pengertian Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
2.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2)
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1)
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
(2)
Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK
CIPTA
1.
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
2.
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun
1987 Nomor 42)
4.
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
keanekaragaman seni dan budaya yang
sangat
kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi
nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual
yang dapat dan perlu dilindungi
oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan
untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya.
Dengan demikian, kekayaan seni
dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya
bagi para Penciptanya
saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Indonesia telah ikut serta dalam
pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujua n Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang
Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention
for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne
tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18
Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights
Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun
perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs,
namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi
perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya
untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman
seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya
dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta
di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan
perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas. Dengan
memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak
Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual
masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat
iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan
pembangunan nasional. Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan
hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak
yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah
dialihkan.
23 Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada
ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan
yang
lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu
dapat dilihat, dibaca, atau
didengar. Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain,
mengenai:
1.
database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2.
penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet,
untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio,
media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan
Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa;
4.
penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi
pemegang hak;
5.
batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di
Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6.
pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.
pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi;
8.
ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9.
ancaman pidana dan denda minimal;
10.
ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan
komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
3.
Contoh
kasus hak cipta
Inul Vista Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Inul Vista, sebuah tempat
karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya
Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Pihak YKCI menuding karaoke
Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan
bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul
Vista telah melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum
kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat
pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista. “Ada kompensasi karya cipta
yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian
hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan
sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal
saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012). Adapun
pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah
berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas
dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat. “Intinya,
hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan
para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia
(Inul) jalani,” tegasnya. Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di
berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya
Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang
tidak dibayar oleh pihak pemilik modal.
Sumber
:
henmedya.staff.gunadarma.ac.id/.../Tayangan-M3...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar