Tugas I
Negara
PENGERTIAN
NEGARA
Secara
etimologi kata Negara diterjemahkan dari kata “Staat” dalam bahasa
belanda dan jerman, “State” dalam bahasa inggris dan “Etat” dalam
bahasa perancis. Dieropa kata-kata ini kemudian diturunkan dari kata “status”
“Statum” dalam bahasa latin. Dalam sejarahnya Kaisar Romawi
Ulpianus pernah menyebutkan kata statum dalam ucapannya “Publicum
ius est quad statum rei Romanae Spectat”. Menurut Jellinek kata “statum”
pada waktu itu masih berarti konstitusi.
Menurut
F.Isjwara secara etoimologis kata status dalam bahasa latin
klasik adalah suatu istilah yang menunjukkan keadaan yang tegak dan tetap.
Sejak Cicero (104 SM-43 M) kata “status” atau “statum” itu lazim
diartikan sebagai “standing” atau “station” dan
dihubungkan dnegan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan
dalam istilah “Status Civitatis”atau “Status Republicae”.
Dan baru pada abad ke-16 dipertalikan dengan kata negara.
Lanjut menurut F.Isjwara bahwa :
Negara
diartikan sebagai kata yang menunjukkan organisasi politik territorial dari
bangsa-bangsa. Sejak pengertian ini diberikan sejak itu pula kata negara lazim
ditafsirkan dalam berbagai arti. Negara lazim diidentifikasikan dengan
pemerintah, umpamanya apabila kata itu dipergunakan dalam pengertian kekuasaan
negara, kemauan negara dan sebagainya. Kata negara lazim pula dipersamakan
dengan bangsa, dan negara dipergunakan sebagai istilah yang menunjukkan baik
keseluruhan maupun bagian-bagian negara federal.
Sedangakan pengertian negara dari segi terminologi menitik
beratkan pendefenisian sebagai turunan dari bangunan kefilsafatan mereka yang
diterapkan untuk menjelaskan relasi yang terjadi antara manusia dan
manusia. Berikut pengertian negara dari beberapa tokoh yang memberikan
pengertian secara terminology.
·
Aristoteles : Negara
adalah negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut
dalam permusyawaratan negara (ecclesia)
·
Machiavelli : Negara
adalah kekuasaan
·
Thomas Hobbes, Jhon Locke
dan J.J Rousseau : Negara adalah badan atau organisasi hasil daripada
perjanjian masyarakat
·
Karl Marx : Negara adalah
organisasi yang dibuat oleh kaum borjuis sebagai pelegitimasi dominasi yang
dilakukannya terhadap faktor-faktor produksi
·
Roger H. Soltau : The
state is an agency or authority managing or controlling theses (common) affairs
on behalf of and in the name of the community
·
Max Weber : the state is
human society that (successfully) claim the monopoly of the legitimate use of
physical force within a given territory
·
Harold J. Laski : the
state is a society wich is in integrated by possessing a coercive authority
legally supreme over any individual or group wich is part of the society
·
Robert M. Mac Iver : The
State is an association wich, acting trough law as promulgated by a government
endowed to this end with coercive power, maintains within a community
territorially demarcated the external condition of orders
·
Miriam budiarjo : negara
adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh
sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada
peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis
dari kekuasaan yang sah.
Dari semua pengertian negara yang telah diapaparkan di atas kita
dapat menangkap sebuah persepsi umum yang kemudian mempertemukan setiap
defenisi. Bahwa setiap defenisi meniscayakan negara akan mendapatkan maknanya
ketika negara tersebut memiliki tujuan. Dan perbedaan ini adalah perbedaan
dalam memandang tujuan negara. Dan perbedaan cara pandang terhadap tujuan
negara ini juga berpengaruh terhadap perbedaan dalam perumusan teori-teori
pembentukan negara.
TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA:
Teori
hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam
tumbuhnya manusia berkembangnya negara
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
F.
Isjwara membagi teori-teori negara kedalam dua golongan besar yaitu teori-teori
yang soekulatif dan teori-teori yang historis (evolusionistis). Yang termasuk
dalam teori-teori yang spekulatif ini adalah teori perjanjian masyarakat, teori
theokrartis, teori kekuatan, teori patriarchal serta teori mastriarkal, teori
organis, teori daluwarsa, teori alamiah dan teori idealistis. Berikut adalah
pemaparan dari setiap teori-teori tersebut.
·
Teori Perjanjian
Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak social menganggap
perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Ini merupakan teori yang
disusun berdasarkan keinginan untuk melawan tirani atau menetang rezim
penguasa. Tokoh dari teori ini adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J.
Rousseau. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum
manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia
masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada
dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan
kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama.
Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk menyerahkan
kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan
bersama tersebut.
Perbedaan
antara Hobbes dan Locke adalah pada penyerahan hak dalam kontrak social.
Menurut hobbes masyarakat harus dengan mutlak menyerahkan seluruh haknya kepada
pemerintah, sedangkan menurut Locke ada hak-hak yang tidak bisa diserahkan
manusia kepada pemerintah yaitu life, liberty dan estate.
Sedangkan teori kontrak sosial menurut Rousseau lebih dekat kepada model
perjanjian Jhon Locke daripada Hobbes.
·
Teori Theokrartis
Teori ini merupakan teori yang menyatakan bahwa kekuasaan
seorang penguasa negara merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia. Teori
ini mendapatkan kesempurnaannya pada abad pertengahan di eropa dimana kemudian
kekuasaan raja mendapatkan legitimasi mutlak dari gereja. Maka dalam teori ini
penentangan terhadap perintah raja merupakan penetangan terhadap Tuhan.
·
Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang
kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan. Dalam teori ini factor kekuatan merupakan unsur utama pembentukan
negara.
·
Teori Patriarkhal serta
Teori Matriarkhal
Keluarga sebagai pengelompokan patriarkhal adalah kesatuan
social yang paling utama dalam masyarakat primitif. Keluarga-keluarga ini
kemudian semakin meluas sehingga hubungan antar keluarga juga semakin meluas
samapai terbetuntuklah suku. Suku-suku yang juga terus berkembang dan diiringi
hubungan yang semakin intens antara susku yang satu dengan suku yang lain
kemudian menjadi cikal-bakal negara. Dalam teori patriarkhal hubungan
kekeluargaan ditarik dari garis keturunan ayah, sedangkan dalam teori
matriarkhal keluarga ditarik dari garis keterunan ibu.
·
Teori Organis
Teori organis ini adalah teori yang kemudian menjelaskan tentang
asal-usul perkembangan negara mengikuti asal-usul perkembangan individu.
Individu berasal dari sebuah unitas yang disebut dengan sel, kemudian sel
berkumpul membentuk jaringan dan jaringan membentuk organ, sistem organ begitu
seterusnya sampai individu. Pertumbuhan negara juga dalam hal ini seperti itu.
dimulai dari unitas menu ju pluralitas dengan cara sintesis fungsi pada setiap
tingkatan unitas.
Teori
ini dianggap sebagai teori tertua tentang negara karena ditarik dari asumsi
plato yang mempersamakan individu dengan negara dengan menarik persamaan antara
fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi individu.
·
Teori Daluwarsa
Teori
daluwarsa menyatakan bahwa raja bertakhta bukan karena jure
divino (kekuasaan dari Tuhan) akan tetapi karena jure consuetudinario (kebiasaan).
Raja dan organisasinya karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian akan
melahirkan hak milik. Teori ini juga dikenal sebagai doktrin legitimisme dan
dikembangkan di Perancis pada abad ke-17.
·
Teori Alamiah
Teori
alamiah adalah teori yang menyatakan bahwa negara dalam kehidupan manusia
merupakan sesuatu yang alamiah terjadi dan merupakan esensi dari kemanusiaan
itu sendiri. Teori ini diperkenalkan oleh Aristoteles yang menyebut manusia
sebagai zoon politicon. Penyebutan manusia sebagai zoon
politicon adalah bahwa manusia bar dikatakan
sempurna apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah organisasi yang
rasional dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan manusia dalam
hidup.
·
Teori Idealistis
Disebut sebagai teori idealistis dikarenakan negara dianggap sebagai
sebuah kesatuan yang mistis dan memiliki aspek supranatural.
·
Teori Historis
Bahwa negara sebagai sebuah organisasi social tidak dibuat akan
tetapi tumbuh berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi
lembaga-lembaga sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat bergantung pada
kondisi, waktu dan tempat dimana evolusi itu bergantung. Lembaga sosial
merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan
bertambah mengikuti perubahan yang terjadi
PROSES TERBENTUKNYA NEGARA
Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah
yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa
terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas,
proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Proses Terjadinya Negara Secara primer
Terbentuknya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur
Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
a. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
c. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Proses Terjadinya Negara Secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
Sumber: http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/asal-mula-terjadinya-negara.html
Terbentuknya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur
Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
a. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
c. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Proses Terjadinya Negara Secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
Sumber: http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/asal-mula-terjadinya-negara.html
Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Secara Primer
2. Secara Sekunder
I. Secara Primer
Asal mula terjadinya Negara secara primer biasa disebut juga pendekatan
teoritis yang bersifat dugaan yang dianggap benar.
Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan
Negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1. Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di
antara sesama.
2. Rijk/Reich (Kerajaan
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3. Staat
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4. Diktatur Natie
II. Secara
Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta
atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada
sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder,
yaitu:
1. Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2. Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3. Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4. Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan
perjanjian.
5. Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam
kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6. Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa
sehingga berdiri Negara.
7. Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8. Separasi.
Terjadinya negara dapat dipelajari melalui 3 pendekatan, yakni secara teoritis, faktual, dan melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
Pendekatan Teoritis
Terdiri atas :
Teori Ketuhanan :
Negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
Teori Perjanjian Masyarakat :
Teori Kekuasaan :
Pendekatan Faktual
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.
Terjadinya negara dapat dipelajari melalui 3 pendekatan, yakni secara teoritis, faktual, dan melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
Pendekatan Teoritis
Terdiri atas :
Teori Ketuhanan :
Negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
Teori Perjanjian Masyarakat :
Teori Kekuasaan :
Pendekatan Faktual
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut JOhn Locke & Rousseau, negara adalah suatu
badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. Sebuah negara
dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Nerikut ini adalah unsur-unsur
negara menurut para ahli:
A. RAHMAN
A. RAHMAN
Unsur-unsur negara terdiri dari:
- Penduduk
- Wilayah
- Pemerintah
MIRIAM. B
Unsur-unsur negara terdiri dari :
- Wilayah
- Penduduk
- Pemerintah
- Kedaulatan
Oppenheim - Lauterpacht
Unsur-unsur negara terdiri dari:
- Adanya daerah/wilayah
- Adanya rakyat
- Adanya pemerintah yang berdaulat
- Adanya pengakuan dari negara lain
Konvensi Montevideo pada tahun 1933
Unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
- Rakyat
- Wilayah yang permanen
- Penguasa yang berdaulat
- Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
- Pengakuan (deklaratif)
Dari pendapat
para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak
terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau
wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut
tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut
juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.
Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.
Berikut unsur-unsur
Negara :
Sebagai sebuah organisasi, negara
memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di
dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan
ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang
mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya
menerangkan adanya negara.Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
1. Rakyat
Rakyat adalah
semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara
akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa
adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan
pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato
mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan
5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat
saja populasi negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara
tersebut memiliki ratusan juta penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2. Wilayah
Setiap negara
menduduki wilayah tertentu di muka bumi dan memiliki batas-batas wilayah yang
jelas pula. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah,
tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Karena adanya kemajuan
teknologi dewasa ini, masalah wilayah menjadi lebih rumit dibandingkan masa
lampau. Sebagai contoh, pada masa lampau wilayah laut cukup sejauh 3 mil dari
pantai sesuai dengan jarak tembak meriam. Pada saat ini hal itu menjadi kurang
relevan lagi sebab jarak tembak peluru kendali bisa ratusan mil. Oleh karena
itu, beberapa negara termasuk Indonesia telah mengusulkan wilayah laut 12 mil
diukur dari titik terluar, serta menuntut adanya zone ekonomi eksklusif 200
mil. Kemajuan teknologi telah memungkinkan pengeboran minyak dan gas di lepas
pantai mendorong sejumlah negara besar untuk menuntut penguasaan wilayah yang
lebih luas.
Menurut hukum
internasional, semua negara sama martabatnya, tetapi dalam kenyataannya sering
negara kecil mengalami kesulitan untuk mepertahankan kedaulatannya, apalagi
jika negara tetangganya adalah negara besar. Di lain pihak, negara yang
memiliki wilayah yang sangat luas juga menghadapi berbagai permasalahan, antara
lain keanekaragaman suku, budaya, dan agama, serta masalah perbatasan dan
sebagainya.
3. Penduduk
Setiap negara
pasti memiliki penduduk dan kekuasaan negara menjangkau seluruh penduduk di
dalam wilayahnya. Penduduk dalam suatu negara biasanya menunjukkan beberapa
ciri khas yang membedakannya dari bangsa lain. Perbedaan ini tampak, misalnya,
dalam kebudayaan dan dalam identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah,
kesamaan bahasa, kesamaan kebudayaan, kesamaan suku bangsa, dan kesamaan agama
merupakan faktor yang mendorong ke arah terbentuknya persatuan nasional dan
identitas nasional yang kuat. Persamaan dan homogenitas tidak menjamin kokohnya
persatuan. Sebaliknya, keanekaragaman juga tidak menutup kemungkinan untuk
berkembangnya persatuan yang kokoh. Sebagai contoh, negara Swiss yang mempunyai
empat bahasa dan India yang mempunyai 16 bahasa resmi. Walaupun demikian, kedua
negara itu sampai sekarang masih tetap bersatu. Indonesia dengan puluhan bahasa
daerah, suku bangsa, dan terdiri berbagai agama hingga saat ini juga masih
bersatu. Sebaliknya, Inggris dan Amerika Serikat memiliki bahasa yang sama,
tetapi merupakan dua bangsa dan negara terpisah. Pakistan yang didirikan dengan
alasan untuk mempersatukan wilayah India yang beragama Islam akhirnya pecah
menjadi dua, yaitu Pakistan dan Banglades. Oleh karena itu, bagus untuk
direnungkan apa yang dikatakan oleh filsuf Prancis Ernest Renan bahwa pemersatu
bangsa bukanlah kesamaan bahasa, kesamaan agama, kesamaan suku ataupun kesamaan
ras, akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk
mencapai tujuan bersama di masa depan.
4. Pemerintahan
Setiap negara
memiliki organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan
keputusan-keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya.
Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan berbagai peraturan
lainnya. Dalam hal ini organisasi yang dimakud ialah pemerintah yang bertindak
atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Dengan demikian,
negara itu bersifat lebih permanen, sedangkan pemerintah biasanya silih
berganti. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi menjadi tiga, yaitu legislatif
(pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif
(yang mengawasi pelaksanaan undang-undang).
Sistem
pemerintahan yang dikenal di dunia secara garis besar dapat dibedakan menjadi
tiga model, yaitu (i) sistem pemerintahan presidensiil, misalnya Inggris,
Malaysia, Indonesia, Philipina, (ii) sistem pemerintahan parlementer, seperti
Inggris, Malaysia, Singapura, India, dan (iii) sistem pemerintahan campuran,
misalnya Prancis. Sistem pemerintahan presidensiil merupakan sistem
pemerintahan yang terpusat pada jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan
sekaligus sebagai kepala negara. Dalam sistem parlementer jabatan kepala negara
dan kepala pemerintahan dibedakan dan dipisahkan satu sama lain. Jabatan kepala
negara untuk negara republik dipegang oleh presiden, untuk negara kerajaan
dipegang raja atau ratu, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana
menteri.
5. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan
tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta
peraturan–peraturannya. Di samping itu, negara mempertahankan kemerdekaannya
terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatannya ke
luar. Untuk itu, negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis yang tidak selalu sama dengan komposisi
dan letak kekuasaan politik. Kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak
ada sebab pimpinan kenegaraan (raja atau diktator) selalu terpengaruh oleh
tekanan-tekanan dan faktor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan
mutlak; apalagi kalau menghadapi masalah dalam hubungan internasional.
Perjanjian internasional pada dasarnya membatasi kedaulatan suatu negara.
Kedaulatan umumnya diangap tidak dapat dibagi-bagi, tetapi di dalam negara
federal sebenarnya kekuasaan dibagi antara negara dan negara-negara bagian.
BENTUK-BENTUK NEGARA
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi,
dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh
wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu
lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan
seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai
dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah
dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena
kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi
kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung
aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri
khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap
daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri
oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala
negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan
antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian,
sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek
hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah
federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama
dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji
material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian,
misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang
lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan
yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan
kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara
lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada
parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus
rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak
aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
PENGERTIAN BANGSA
Menurut Otto bauer ( German ) bangsa adalah suatu persatuan
karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Sedangkan menurut
Ernest Renant ( filsuf Perancis ), bangsa adalah sekelompok manusia yang
memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu.
Sementara
itu menurut Hans Kohn ( German ) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga
hidup dalam sejarah, dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku.
Kebanyakan bangsa memiliki faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan
bangsa lain. Faktor – faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa,
adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.
Berbeda
dengan Jalobsen dan lipman yang mengartikan bangsa sebagai kesatuan budaya dan
suatu kesatuan politik. Secara sosiologis – antropologis bangsa diartikan
sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap anggota
persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, dan adat istiadat.
Persekutuan hidup semacam itu dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan
hidup yang mayoritas dan persekutuan hidup minoritas.
Bangsa
dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama, mereka
tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan
kedalam. Jadi bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan
mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, bangsa adalah orang – orang yang bersamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemrintahan sendiri. Bangsa
adalah kumpulan manusia yang terikat kerena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta
berproses dalam suatu wilayah Indonesia.
2. Unsur – unsure
terbentuknya Bangsa
Berdasarkan pengertian diatas, dapat
diuraikan bahwa bangsa memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
a. Ada sekelompok
manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b. Berada dalam suatu
wilayah tertentu.
c. Ada kehendak untuk
membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d. Secara psikologis
merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, da secita –cita
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai
rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu
sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi
untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagi
permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang
atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga
negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
TANGGUNG
JAWAB SEBAGAI WARG NEGARA
a.
Memahami
pancasila UUD 1945
Kesadaran hidup berasarkan Negara dan konstitusi hanya dapat
dinbangun apabila masing-masing warga Negar mempunyai pemahaman yang tepat dan
akurat baik dalam pemahaman UUD 1945.
b.
Berperan aktif
dalam menegakkan dasar Negara
setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya pemerintah Negara atau kinerja setiap lemkbaga Negara baik daam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan hak-hak asasi manusia.
setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya pemerintah Negara atau kinerja setiap lemkbaga Negara baik daam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan hak-hak asasi manusia.
c.
Mengembangkan
pola hidup taat pada peraturan yang berlaku
pancsila dan UUD 1945 itu dijabarkan kealam berbagai peraturan perudang-undangan yang mengatur berbagai segi kehidupan warga Negara tersebut.
pancsila dan UUD 1945 itu dijabarkan kealam berbagai peraturan perudang-undangan yang mengatur berbagai segi kehidupan warga Negara tersebut.
PERANAN
SEBAGAI WARGA NEGARA
Peran Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahss Inggris) yang mempunyai arti warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air. bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.
3. Kedudukan Warga Negara dalam Negara
1. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
2. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).
4. Peran Warga Negara
• Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
• Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
• Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
5. Hak dan Kewajiban WNI
1. Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
2. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.
3. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
4. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
5. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
6. Hak dan Kewajiban Negara
1. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
2. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
3. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahss Inggris) yang mempunyai arti warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air. bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.
3. Kedudukan Warga Negara dalam Negara
1. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
2. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).
4. Peran Warga Negara
• Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
• Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
• Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
5. Hak dan Kewajiban WNI
1. Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
2. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.
3. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
4. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
5. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
6. Hak dan Kewajiban Negara
1. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
2. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
3. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau
oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung,
tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara
demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden
hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam
sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta
demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang
masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang
bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin
negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem
yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya
memberikan hak pilihkepada warga yang
telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki
catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan
sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu
negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan
negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi
sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain,
misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
Sumber : http://carapedia.com/unsur_unsur_negara_menurut_para_ahli_info800.html http://fauzzzblog.wordpress.com/2008/09/07/unsur-unsur-dasar-terbentuknya-negara/
http://sulaiman4fun.blogspot.com/2011/09/asal-mula-terbentuknya-negara-pkn.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/pengertian-negara-teori-terbentuknya-negara-dan-unsur-negara/
http://marioopratama.blogspot.com/2011/03/pengertian-bangsa.html
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.htmlhttp://stupefyhorcruxes.blogspot.com/2011/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://stupefyhorcruxes.blogspot.com/2011/05/ketahanan-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar