TUGAS TULISAN KE-3
KEJAHATAN
KEMANUSIAAN Indonesia Didesak Segera Meratifikasi Statuta Roma Pemerintah
Indonesia didesak segera meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana
Internasional. Ratifikasi Statuta Roma dapat menjadi salah satu cara menghukum
kejahatan persekusi atau tindakan-tindakan yang melanggar norma internasional
yang didasarkan atas perbedaan politik, ras, agama, hingga jenis kelamin.
Desakan meratifikasi Statuta Roma dinyatakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Mahkamah Pidana Internasional di Jakarta, sebagai bentuk keprihatinan atas
peristiwa kekerasan berdasarkan perbedaan agama dan keyakinan. Mahkamah Pidana
Internasional, yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada 17 juli 1998,
mengatur kewenangan, mengadili kejahatan yang menjadi perhatian Internasional,
seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang
dan kejahatan agresif. Menurut juru bicara koalisi, Bhatara Ibnu Reza,
kekerasan atas nama perbedaan agama dan keyakinan yang terus menerus muncul
bisa dimasukkan sebagai kejahatan atas kemanusiaan. Kasus penyerangan yang
berujung pada tewasnya jema’ah Ahmadiyah di Cikeusik dapat dikatagorikan
sebagai persekusi. “Persekusi ini setidaknya memuat 3 katagori paling umum,
yaitu serangan terhadap penduduk sipil, ada kebijakan negara yang
melatarbelakangi serangan, serta dilakukan ssecara sistematis dan meluas,” kata
Bhatara. Zaenal Abidin dari lembaga studi dan advokasi masyarakat (Elsam)
mengatakan, dengan meratifikasi Statuta Roma, kejahatan kemanusiaan seperti
penyerangan terhadap jema’ah Ahmadiyah bisa diadili di Mahkamah Pidana
Internasional, diharapkan pelakunya bisa jera. “Hukumannya bisa sampai seumur
hidup”, ujarnya. Bhatara menyayangkan pemerintah yang belum meratifikasi
Statuta Roma meski tahun 2004 Presiden Megawati Soekarnoputri telah mengesahkan
Rencana Aksi Manusia 2004-2009. Dalam rencana aksi itu, Indonesia seharusnya
sudah meratifikasi Statuta Roma pada tahun 2008. Dari pertemuan pimpinan Komnas
Hak Asasi Manusia dengan beberapa tokoh di Jakarta, pemerintah dimintai
mengambil tanggung jawab atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa
lalu. Jika dibiarkan terus menggantung tanpa penyelesaian jelas, kasus-kasus
itu akan menyandera negara Indonesia, termasuk di mata Internasional. Hadir
dalam pertemuan itu ketua komnas HAM Ifdhal Kasim, mantan wakil presiden Yusuf
kalla, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, serta pengasuh
Pondok Pesantren Tebuireng yang juga mantan wakil ketua Komnas HAM KH Salahudin
Wahid. Sumber : kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar